TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini sebuah gambar yang menampilkan uang Rp 10.000 dicoret-coret tulisan "Open BO" viral di media sosial.
Diketahui foto tersebut diunggah akun ini di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Heboh Serial Layangan Putus Kini Jadi Sorotan Netizen, Ternyata Begini Cerita Asli di Baliknya
"Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini)," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Hingga Minggu (2/1/2022) pagi, unggahan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah warganet di Facebook.
Di tengah masyarakat pun kini tak jarang menemukan uang dengan gambar tak senonoh ditemukan.
Dilansir dari KompasTV, ternyata ada sejumlah hukuman bagi pelaku yang mencoret uang.
Bank Indonesia mengingatkan khalayak untuk tidak mencorat-coret uang, karena termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana. Demikian diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 pasal 35.
Pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berikut bunyi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Pasal 35 :
- Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca juga: Viral Acara Sexy Dancer Berkedok Pesta Ulang Tahun di Rembang, Aksi Para Penari Erotis Terekam
Tanggapan Bank Indonesia
Menanggapi unggahan itu Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan buka suara. Junanto mengimbau kepada masyarakat untuk tak mencoret uang rupiah.
"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mencoret-coret uang dianggap sebagai pengrusakan uang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik," kata Junanto.
(*)