Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, disebut sebagai taktik politik sebelum Pilgub DKI.
Hal itu diungkapkan pengamat Psikologi Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Mohammad Abdul Hakim.
Baca juga: Ogah Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Gibran Beri Pesan Mendalam : Kalau Saya Salah Tangkap, Enak Kan
Hakim mengatakan, isu itu menjadi sebuah manuver politik, terkait Gibran yang digadang-gadang bakal maju ke Pilgub DKI Jakarta.
"Menurut analisis saya, pelaporan KPK adalah isu yang didesain mengcounter munculnya nama Gibran ke panggung nasional," kata Hakim kepada TribunSolo.com, Selasa (11/1/2022).
Hakim mengatakan, bahwa Gibran dan Kaesang terbukti atau tidak terbukti bersalah, tidak lagi menjadi isu utama.
Pasalnya, kabar soal pelaporan ke KPK itu saja sudah akan mengurangi citra positif Gibran.
Hakim memastikan, pelaporan itu tetap akan merugikan nama Gibran Rakabuming.
"Walaupun nantinya tidak terbukti, pelaporan KPK akan menciptakan kecurigaan publik. Dan, penelitian psikologi menunjukkan, stigma mudah diciptakan tapi sulit dihilangkan, meskipun dibantah dengan data-data yang sahih," jelasnya.
Apalagi, lanjut Hakim, saat ini elaktabilitas Gibran Rakabuming juga sedang tinggi-tingginya.
Sehingga, isu itu diperkirakan bisa menggoyang posisi Gibran di atas.
"Betul, arahnya ke sana (elaktabilitas turun). Jika Gibran tidak mampu mengelola serangan politik ini dengan baik, pelaporan ke KPK akan merugikan karir politiknya di masa depan," katanya.
"Di sisi lain, jika Gibran bisa mencegah isu ini berkembang dengan cepat, maka pelaporannya ke KPK tidak banyak berpengaruhnya," lanjutnya.
Hakim sendiri memuji rencana Gibran yang tidak akan melaporkan balik Ubedilah Badrun atas pencemaran nama baik.
Hakim menilai manuver Gibran tersebut bijak dan tepat.
"Saya kira itu keputusan tepat. Pelaporan balik akan membuat masalah menjadi berkepanjangan," katanya
"Gibran juga bisa menyampaikan pernyataan tegas dia tidak terlibat denhan tindakan pelanggaran hukum, dan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki bukti yang jelas," tutupnya. (*)