TRIBUNSOLO.COM - Nasib pilu harus dirasakan bocah gadis XXX yang baru berumur 12 tahun.
Bagaimana tidak, di usianya yang masih muda belia harus merasakan pahitnya kehidupan.
Di mana dia dirudapaksa dua pemuda yakni AS (21) dan HM (20) warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang.
Usut punya usut, XXX terbujuk rayu AS usai berkenalan lewat aplikasi chat yakni WhatssApp.
Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.
Saat kembali ke Magelang, tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.
Baca juga: Hasil Survei : Meski Namanya Berkibar, Sosok Anies Baswedan Dinilai Masih di Bawah-bayang Prabowo
Baca juga: Herry Wirawan Belum Aman! Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Pelaku Rudapaksa Tetap Dihukum Mati
Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.
Setelah bertemu, memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.
"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut," ucapnya dikutip dari TribunJogja.com pada Kamis (24/2/2022).
"Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras). Korban juga dicekoki miras oleh para tersangka,"
Setelah meminum minuman keras, lanjutnya, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban.
Lalu, tersangka HM pun menunggu di luar.
"Setelah mencabuli korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga. Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa," aku dia.
"Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku," tuturnya.
Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.
Baca juga: Miris! 11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pelaku Ada yang Masih 12 Tahun
Baca juga: Geger Skandal Seks, Gadis SMP di Wonogiri Digilir 7 Pria, Terbongkar Gegara Pergi Malam Pulang Pagi
Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pun memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.
Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (*)