Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis Atas Kasusnya, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina

TRIBUNSOLO.COM - Sosok Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan Quotex, kasus yang hampir sama dengan Indra Kenz dengan platform yang berbeda.

Kini Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option.

Baca juga: Profil Doni Salmanan: Dulu Ngaku Tukang Parkir, Kaya Berkat Rp500 Ribu, Kini Terseret Kasus Penipuan

Nama Doni Salmanan sendiri sudah dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang sering bagi-bagi uang.

Ia bahkan pernah memberikan saweran hingga Rp 1 miliar untuk Reza Arap.

Doni Salmanan juga menjadi orang yang membiayai produksi video klip Wonderland Indonesia karya Alffy Rev.

Dalam video wawancara bersama Rossa, Alffy mengaku proses produksi video tersebut menghabiskan dana mencapai Rp 1 miliar.

Kabar terbarunya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus penyidikan Binomo dengan terlapor Doni Salmanan.

Pria asal Bandung tersebut akan dijerat pasal berlapis atas kasus trading binary option tersebut.

Dari keterangan yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot dalam pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Sosok Doni Salmanan, Mantan Juru Parkir yang Jadi Crazy Rich, Kini Terseret Kasus Penipuan

Dari pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Gatot.

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

(*)

Berita Terkini