TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari kita mungkin tengah bingung mengurus surat roya.
Untuk diketahui, Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Melalui sistem KPR biasanya pembeli rumah harus menyicil setiap bulan hingga tenor tertentu. Namun, di penghujung pelunasan cicilan rumah, jangan lupa untuk mengurus surat roya.
Baca juga: Cara Mengurus Asuransi Jasa Raharja, Inilah Syarat yang Diperlukan Korban Kecelakaan
Baca juga: Cara Mengurus Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia, Bawa Paspor yang Sah dan Masih Berlaku
Surat roya sangat penting sebagai dokumen yang menyatakan sebuah aset tanah bebas utang dari lembaga peminjaman seperti bank.
Penghapusan Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain karena:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Cara Mengajukan Surat Roya di Kantor BPN
Setelah dokumen sudah lengkap, datanglah ke kantor BPN setempat dan serahkan dokumen roya ke loket pelayanan pendaftaran roya. Jangan lupa mengambil nomor antrean pengurusan di depan pintu masuk.
Ketika nama kita dipanggil petugas BPN, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, petugas meminta pemohon untuk :
1. Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi.
2. Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon
3. Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, pemohon surat roya menuju loket pembayaran.
Baca juga: Berikut Cara Lapor SPT Pajak, Dokumen Ini Wajib Disiapkan, Batas Pengisiannya Besok 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, Minta Surat Pengantar RT/RW
Di loket tersebut, pemohon membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 50.000. Jika sudah dinyatakan lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.
Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
Pembuatan surat roya berlangsung selama 5 hari. Jika sudah selesai, maka pemohon dapat datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang sudah ditandatangani.