TRIBUNSOLO.COM -- Sampai kini status Marshel Widianto belum dinaikkan oleh pihak kepolisian.
Marshel Widianto masih berstatus saksi kasus konten syur Dea OnlyFans, apakah ada kemungkinan sang komedian bakal jadi tersangka?
Menanggapi pertanyaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, Marshel Widianto membeli konten milik tersangka Dea OnlyFans hanya untuk kepentingan pribadi.
Marshel menyampaikan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena membeli satu Google Drive berisi 76 video asusila serta sejumlah foto tanpa busana milik Dea.
Baca juga: Marshel Widianto Beli Konten Syur Dea OnlyFans, Video Roasting Wika Salim Diungkit, Tanya soal Link
Baca juga: Alasan Marshel Widianto Beli 76 Konten Syur Dea OnlyFans, Singgung Kondisi Dea yang Tengah Kesulitan
"Kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi. Jadi, tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022)..
Kata Zulpan, penyidik masih menetapkan status Marshel sebagai saksi berdasarkan keterangan yang bersangkutan.
"Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," ujar Zulpan.
Dilansir dari Kompas.com, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Walaupun menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)