Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Momen Lebaran tahun 2022 ini disambut suka cita oleh masyarakat Indonesia termasuk di Klaten.
Namun, saat seperti ini, melihat masyarakat membawa barang di atas atap mobil sudah menjadi pemandangan yang biasa.
Sebenarnya seperti apa aturan membawa barang di atas atap mobil?
Baca juga: Cara Agar Mesin Tidak Overheat saat Dipakai Mudik, Lakukan Empat Perawatan Penting Ini
Baca juga: Gegara Sopir Mengantuk, Mudik Rombongan Sleman Tersendat, Mobil Kijang Nyemplung ke Irigasi
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan mengatakan jika tren membawa barang di atap mobil diperbolehkan asal sesuai dengan aturan.
"Membawa barang tanpa roof box itu tidak diperbolehkan karena itu membahayakan," tegas Kasat Lantas Polres Klaten.
"Membawa barang di atap mobil diperbolehkan asalkan menggunakan roof box. Penggunaan roof box tentunya harus melihat aspek keamanan dan keselamatan," jelasnya.
Roof box merupakan kompartemen tambahan yang diletakkan di atap mobil, yang menjadi alternatif pemudik menggunakan kendaraan pribadi untuk menambah kapasitas ruang saat membawa barang.
Baca juga: Info Mudik Boyolali: Hari Jumat Diprediksi Puncak Mudik, Bandara Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional
Penambahan roof box dari mobil standar bawaan pabrik bersinggungan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 50 ayat 1 yang mewajibkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk melakukan uji tipe.
Penggunaan roof box bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Meski begitu Fadhlan menjelaskan, selama penambahan kapasitas tersebut menggunakan peralatan yang aman maka tidak akan dilakukan penilangan.
Dirinya menambahkan jika selama pelaksanaan mudik lebaran pihak kepolisian tidak akan melakukan penilangan.
Baca juga: Cara Dapat Tiket Pesawat Murah di Momen Mudik Lebaran 2022, Perhatikan Waktu Memesan Tiket
Pihaknya akan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk kenyamanan dan keselamatan saat pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.
Terlebih selama 2 tahun, masyarakat tidak dapat melaksanakan mudik lantaran pandemi serta pelarangan mudik dari Pemerintah Pusat.
"Tapi dari sisi kemanusiaan dan hati nurani dengan kondisi saat ini (mudik), kita berikan toleransi. Dan selama mudik lebaran ini saya mengimbau kepada anggota tidak ada penilangan kepada pemudik karena ini operasi kemanusiaan," ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk berhati-hati, terlebih saat berkendara dengan membawa barang.
Tetap utamakan aspek keselamatan, baik untuk diri sendiri atau pengguna jalan yang lain. (*)