Berita Daerah

Pasangan Muda di Palembang Jual ABG Usia 15 Tahun ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat, Kini Diamankan

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh tangkapan layar MiChat

TRIBUNSOLO.COM, PALEMBANG - Pasangan muda di Palembang diduga menjalankan bisnis perdagangan anak.

Keduanya berinisial  MY (21) warga Lorong Karya Kelurahan 2 Ulu dan AM (22) warga Lorong Setia Kelurahan Kemang Agung, Palembang, dan telah diamankan secara terpisah oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

Mereka melakukan perdagangan tersebut pada Minggu, (18/9/2022), sekira pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost yang terletak di jalan Bangau Kecamatan IT III, Palembang.

Baca juga: Insta Story Instagram Sudah Bisa Rekam Video Durasi 60 Detik Alias 1 Menit! Yuk Coba!

Kedua pelaku menjual korban yakni CA (15) warga 5 Ulu yang masih berstatus pelajar di Palembang melalui akun MiChat.

Korban dijualkan kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri dengan tarif Rp 300 ribu satu kali berkencan.

Perdagangan orang di Palembang, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua sejoli atas dugaan telah melakukan pidana perdagangan anak, Rabu (28/9/2022). (DOK POLRESTABES PALEMBANG) 

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan hal tersebut.

"Betul sekali Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang memang belum lama ini mengungkap perdagangan anak melalui akun Mi Chat," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Bocah Perempuan Usia 13 Tahun Dirudapaksa 3 Pengamen di Jakarta Utara, Pelaku Ada yang Usia 15 Tahun

Anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belang.

"Anggota juga mengamankan barang bukti berupa ponsel tersangka yang berisikan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA," katanya.

Keduanya diancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP. (*)

Baca juga: Ibunda Mayangsari Meninggal Dunia, Khirani Trihatmodjo Bagikan Foto Pusara Sang Nenek: Yangti Cantik

(Tribun Sumsel/Vanda Rosetiati)

Berita Terkini