Ibu Bunuh Anak di Sragen

Sambil Menahan Tangis, Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen Mengaku Ikhlas: Mengurangi Beban Tetangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suwarni (64) seorang ibu di Sragen yang tega menghabisi nyawa anak sendiri saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (4/11/2022).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tersangka pembunuhan anak kandung sendiri di Kabupaten Sragen, Suwarni (64) dihadirkan di Mapolres Sragen, pada Jumat (4/11/2022). 

Warga Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo ini tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, Supriyanto (46), pada Selasa (4/10/2022). 

Di depan awak media, Suwarni juga heran kenapa bisa kuat mengangkat batu seberat lebih dari 5 kilogram yang ia pukulkan ke kepala Supriyanto. 

Ia juga mengaku kesal, karena saat dinasehati, Suwarni malah dimarahi Supriyanto. 

"Dikandani malah diunek-unekke (dinasehati malah dikata-katain), ya sakit hati, dikatain apa saja lupa, dimarahin berkali-kali," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (4/11/2022). 

Ia memang sengaja tidak memberi izin Supriyanto untuk masuk ke dalam rumah, setelah putranya itu pisah ranjang dengan istrinya. 

Lantaran, sang anak memang dikenal suka mencuri dan meresahkan warga sekitar.

Baca juga: Enam Fakta Ibu Bunuh Anaknya di Sragen : Ucapkan Selamat Tinggal, Akan Semakin Menua di Penjara

"Sudah berbulan-bulan, aku gak boleh masuk di rumah, setelah idul fitri," katanya. 

Dengan menahan tangis, Suwarni mengaku ikhlas atas kepergian anaknya itu. 

"Ndak kangen, menyakiti hati orang tua og, sudah ikhlas," ujarnya dan terdengar suaranya nampak bergetar karena menahan tangis. 

Kanit 1 Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Wibowo mengatakan hal itu dilakukan Suwarni juga dengan maksud untuk mengurangi beban tetangga. 

"Sudah ikhlas ibunya, karena mengurangi beban tetangga, orang tua merasa malu, ya namanya orang tua tetap menyesal," katanya. 

"Kisruh dengan anaknya sudah lama, ibaratnya korban disuruh orang tua tapi tidak dijalankan, bikin malu," imbuhnya. 

Meski begitu, Suwarni tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ia dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkini