Info Kesehatan

Pentingnya Mengenal Disabilitas dari Dekat, Mulai Klasifikasi hingga Hak Bebas dari Stigma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) memberikan pengetahuan pentingnya mengenali disabilitas

TRIBUNSOLO.COM - Masih banyak orang yang belum mengetahui arti dari kata disabilitas tiap kali mendengarnya.

Tribunners, apakah Anda sudah tahu apa itu disabilitas?

Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) memberikan pengetahuan terkait hal itu.

Disabilitas adalah kondisi dimana individu mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, sensorik, maupun sosial dalam jangka waktu yang lama.

Pada tanggal 3 Desember kemarin, ternyata merupakan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI).

Sekedar informasi, untuk perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sendiri sudah diatur dalam Permen PPPA 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Iriana Jokowi Ajak Jan Ethes dan La Lembah Manah Keliling Solo Naik Bus Double Decker Werkudara

Dimana isinya menyatakan bahwa 'suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-haknya dan mendapatkan jaminan rasa aman, terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya'.

Sehingga, anak dengan disabilitas berhak memperoleh pelayanan yang dibutuhkan dan kenyamanan sarana prasana/ kemudahan aksesibilitas.

Selain itu, anak dengan disabilitas berhak tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Yuk, kita kenali klasifikasi anak berkebutuhan khusus.

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 2, klasifikasi anak berkebutuhan khusus dibagi menjadi 10, meliputi :

1. Tunanetra (Blind and Low Vision)

2. Tunarungu (Deaf and Hearing loss),

3. Tunagrahita (gangguan intelektual dan kognitif),

4. Tunalaras (Gangguan emosi dan perilaku),

5. Autism-ADD-ADHD (attention deficit hyperactivity disorder),

6. Gifted and talent (anak berbekat dan cerdas istimewa),

7. Anak lambat belajar (slow learner),

8. Anak gangguan komunikasi/wicara (speech disorder),

9. Anak kesulitan belajar (learning disoder),

10. Anak dengan gangguan jamak (tunaganda).

Baca juga: Alasan Batik Parang Tak Boleh Dipakai Tamu Pernikahan Kaesang dan Erina : Masuk Motif Batik Larangan

Sementara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, klasifikasi penyandang disabilitas dibagi menjadi 4, yaitu :

1. Disabilitas fisik

Gangguan pada fungsi gerak tubuh, terbatas dalam mobilitas, seperti dampak dari amputasi, lumpuh karena stroke, paraplegia (lumpuh pada bagian pinggul ke bawah), distrofi (pelemahan otot), tubuh kerdil (gangguan pertumbuhan)

2. Disabilitas intelektual

Kondisi terganggunya kemampuan dan fungsi pikir. Missal down syndrome dan debil. Pada disabilitas ini terbatas dalam aspek keterampilan, interaksi sosial, komunikasi, perawatan diri.

3. Disabilitas mental

Kondisi terganggunya fungsi psikologis, emosi, perilaku, dan pikiran. Missal skizofrenia, bipolaer, depresi, gangguan kecemasan, dan gangguan kepribadian.

4. Disabilitas sensorik

Kondisi terganggunya salah satu fungsi pancaindra. Misal tuna rungu, tuna netra, tuna wicara.

Baca juga: Agustin Kuda untuk Kirab Kaesang-Erina: Tak Pernah Kecewakan Jokowi, Dipakai Sejak Gibran & Kahiyang

Di Indonesia, apabila kita mengucilkan penyandang disabilitas dari kehidupan, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, lho Tribunners.

Dimana penyandang disabilitas juga berhak atas kehidupannya, termasuk hak untuk terbebas dari stigma (anggapan/ persepsi buruk).

Perlu kita ketahui bahwa penyandang disabilitas memiliki hak setara dalam keadilan, perlindungan, hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibiltas, pelayanan publik, hingga perlindungan dari bencana.

"Jangan memberikan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, justru harus kita rangkul bersama. Selamat memperingati Hari Disabilitas Internasional!" pesan PUSPA.

(*)

Berita Terkini