Berita Sukoharjo Terbaru

Sukoharjo Larang Perayaan Tahun Baru 2023 dengan Kembang Api,  Acara Musik Diizinkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengimbau masyarakat tidak menyalakan kembang api saat malam perayaan natal dan tahun baru 2023 atau nataru.

Heru Indarjo selaku Kasatpol PP membenarkan adanya larangan menyalakan kembang api, edaran untuk melarang menyalakan kembang api dan menaati prokes sedang dibuat oleh jajaran Satpol PP yang diperintahkan langsung oleh Bupati Sukoharjo.

"Edaran nanti kami buat dan saat ini sudah mulai disusun, dan kami edarkan kepada pelaku usaha, hotel, restoran maupun mall," kata Heru, kepada TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada Covid-19, apalagi sampai saat ini masih ada kasus yang terjadi. 

"Untuk perayakan tahun baru, tidak boleh diadakan secara berlebihan," ujarnya. 

Heru mengatakan, acara perayaan bisa dilakukan di hotel atau restoran.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Sukoharjo Intensif Patroli ke Gereja: Demi Keamanan Masyarakat 

Namun, tetap harus melihat kapasitas gedung dan ruangan. 

Acara musik tetap diizinkan namun tetap harus memperhatikan prokes dan kapasitas tempat. 

"Dilarang keras untuk meminum minuman keras," papar dia. 

"Edaran sudah kami susun kemungkinan minggu depan sudah kami edarkan," tambahnya. (*)

Berita Terkini