Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemilik usaha kuliner di Kabupaten Karanganyar diminta untuk menyediakan kotak amal dengan barcode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) milik BAZNAS Karanganyar.
Nantinya kotak amal tersebut diletakkan berjejeran dengan kotak amal lainnya.
Kebijakan ini akan direalisasikan Pemkab Karanganyar, melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Karanganyar sesegera mungkin.
Bupati Karanganyar Juliyatmono, mengatakan ketentuan ini untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
"Setiap rumah makan, kafe serta usaha kuliner di Kabupaten Karanganyar, kita titipi kotak milik baznas ," kata Juliyatmono kepada TribunSolo.com, Selasa (28/2/2023).
Juliyatmono mengatakan kebijakan ini sudah diwacanakan lama.
Baca juga: Bupati Karanganyar Juliyatmono Bantu Guru TK, Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Anggota IGTKI
Baca juga: Karanganyar Dapat Ambulans dari Pasar Modal Indonesia, Juliyatmono : Pelayanan Cepat, Warga Terbantu
Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih yakin memberikan sedekah.
Sebab tata pengelolaan ZIS jelas karena dikelola BAZNAS Karanganyar itu sendiri.
"Karena banyak yang sukses dan kaya, mungkin dari kembalian lebih produktif jika dimasukan di kotak BAZNAS," ucap Juliyatmono.
Ia menjelaskan, uang sumbangan yang disalurkan melalui QRIS akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Nantinya mekanisme pengumpulan ZIS tersebut akan dipungut setiap bulan.
"Sebelum ramadan, kotak BAZNAS sudah siap terpasang di tempat kuliner di Kabupaten Karanganyar," pungkas dia.
(*/adv)