Berita Karanganyar Terbaru

Lebaran 2023, Tarif Bus di Karanganyar Akan Diserahkan ke Pasar : Bersaing Sesuai Kualitas Pelayanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bus di Solo Raya

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jelang lebaran tahun 2023, diprediksi bakal banyak masyarakat yang melakukan mudik. Tak terkecuali di Karanganyar.

Angkutan bus menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Nantinya, tarif angkutan keseluruhan di Karanganyar akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Pemerintah hanya menentukan tarif batas bawah dan batas saja saja.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Karanganyar, Bambang Prasetyo mengatakan tarif akan bersaing antar sesama pemilik angkutan.

"Soal tiket, kita serahkan kepada mekanisme pasar. Kita hanya menentukan batas atas dan batas bawah," ucap Bambang kepada TribunSolo.com, Sabtu (8/4/2023)

Bambang menjelaskan, batas atas dan batas bawah dihitung per kilometer.

Menurutnya, yang membedakan tarif antara bus satu dengan yang lainnya nanti yaitu kualitas pelayanan masing-masing PO Bus.

Baca juga: Lebaran 2023, Puluhan Bus Mudik Gratis Siap Antar Penumpang ke Wonogiri 

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Sediakan 4 Bus Mudik Gratis Warganya yang Merantau ke Jakarta, Langsung Sold Out

Dia menuturkan, untuk wilayah Karanganyar, sejumlah PO Bus non ekonomi akan melayani penumpang saat arus mudik mendatang.

"Harga tiket angkutan akan bersaing sesuai dengan layanan,"ucap Bambang.

Agus Suwito, pengelola PO Bus Putera Lawu Karanganyar mengatakan, menghadapi arus mudik lebaran mendatang, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan.

Dia mengaku seluruh armada miliknya dilakukan cek fisik.

"Kita siapkan semuanya, Angkutan kami siap melayani pemudik, khususnya antar kota dalam provinsi," ucap dia.

Mengenai besaran tarif, Agus menjelaskan, bahwa ketentuan tarif untuk bus AKDP ditentukan oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan untuk tarif AKAP besaran tarif ditentukan oleh Kemenhub.

Dia mengatakan tarif bus AKAP eksekutif, terjadi ada kenaikan antara 25 sampai 35 persen.

"Secara nominal ada kenaikan 100 persen, tapi kenaikan itu tidak melebihi batas atas dari tarif yang ada,"pungkasnya.

(*)

Berita Terkini