Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Musibah bisa datang kapan saja dan menghampiri siapa saja.
Seperti yang dialami Hadi Wiyono, warga Dukuh Galeh, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Ia merupakan salah satu dari 304 orang yang mengalami keracunan setelah makan nasi kotak hantaran dari acara hajatan yang akan digelar seorang warga.
Kepada TribunSolo.com, Hadi menceritakan sebelum kejadian, ia baru pulang dari ladang.
Setelah seharian beraktivitas di ladang, ia pun pulang ke rumah dan merasa lapar.
Di meja makan rumahnya, ia melihat dua hantaran atau punjungan.
Ia makan salah satu nasi boks di atas meja tersebut sampai habis.
"Punjungannya ada dua, satu untuk anak, satu untuk saya, saya habis pulang dari ladang, saya kan lapar, saya makan sampai habis," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (30/4/2023).
Setelah itu, ia beraktivitas normal seperti biasa belum mengeluhkan sakit.
Baca juga: Breaking News : Korban Keracunan Massal di Sambirejo Sragen Bertambah, Kini Jadi 304 Orang
Baca juga: Kisah Sedih Pernikahan di Sragen: Acara Belum Mulai, Nasi Kotak Sudah Buat Orang Sekampung Keracunan
Tiga jam kemudian, Hadi mengalami diare.
Tak hanya sampai disitu saja, Hadi juga mengeluhkan sakit tak tertahan dibagian perutnya, hingga membuatnya pingsan.
"Kejadian saya kira-kira tiga jam setelah makan, terus diare, sama perut rasanya nggak kuat, saya sudah pingsan di rumah," ujarnya.
Setelah itu, beruntung sang istri yang juga saat itu ada di tempat hajatan cepat kembali ke rumah.
Sehingga, Hadi langsung dilarikan ke Puskesmas dan segera mendapatkan pertolongan.
Hari ini, merupakan hari keduanya diopname di Puskesmas.
Ia masih merasakan nyeri dibagian perutnya, sehingga Hadi belum diizinkan pulang.
"Masih sakit (menunjuk perut), kata dokter belum boleh pulang dulu, katanya mau dicek darahnya dulu," ujarnya.
"Saya parah sendiri karena semua punjungan saya habiskan, dagingnya saya habiskan, sesayur-sayurnya," pungkasnya.
Ia pun berharap segera pulih, dan bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
(*)