Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Partai Gerindra Kabupaten Sragen mengganti dua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya sudah didaftarkan ke KPU Sragen.
Pergantian tersebut dilakukan dalam proses perbaikan berkas administrasi yang berakhir pada Minggu (9/7/2023) lalu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Joko Supriyanto mengatakan bacaleg yang diganti berada di Daerah Pemilihan (Dapil) III dan VI.
Untuk Dapil III, salah satu anggotanya yakni Eko Rusyanto harus diganti karena terjerat kasus narkoba.
Eko Rusiyanto diganti oleh Jumadi.
Sedangkan, perubahan di Dapil VI dilakukan berdasarkan keputusan internal partai.
Bacaleg Dapil VI yang diganti adalah Nuryatim Rahmadani.
Baca juga: KPU Karanganyar Tunggu SK Pengunduran Diri Bacaleg yang Terikat BUMN Hingga Swasta, Batas 3 Oktober
Nuryatim Rahmadani diganti oleh Danan Jaya.
"Pemilihan pengganti sudah dalam perhitungan partai untuk Dapil VI, Dapil III memang harus diganti karena permasalahan hukum," katanya kepada TribunSolo.com.
"Untuk dapil III Eko diganti Jumadi, sedangkan untuk Dapil VI Danan Jaya menggantikan Nuryatim Rahmadani," tambahnya.
Lanjut Joko, selain dua Bacaleg tersebut, tidak ada lagi perubahan Bacaleg yang diusung.
Perbaikan berkas persyaratan juga sudah dilakukan ke KPU Sragen.
Dalam pertarungan Pileg 2024 mendatang, Partai Gerindra Kabupaten Sragen menargetkan bisa merebut 9 kursi DPRD Sragen. (*)