Info Karanganyar

Bupati Karanganyar Juliyatmono Lantik 120 Guru yang Kini Bertugas Sebagai Kepala Sekolah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karanganyar Juliyatmono melantik ratusan fungsional guru dan kepala sekolah di Aula Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Selasa (1/8/2023)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seratusan guru dilantik dan mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Karanganyar, Selasa (1/8/2023).

Mereka dilantik langsung oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar Juliyatmono, mengatakan, para Kepala Sekolah yang dilantik ini, termasuk sekolah yang diregruping menjadi satu sekolah.

Baca juga: 4 Lapangan di Solo untuk Piala Dunia U-17 Belum Cukup, Harus Pinjam ke Karanganyar

"Ada 120 guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang kita lantik dan ambil sumpah jabatannya, selain itu, kita juga melantik jabatan fungsional guru di masing-masing sekolah," kata Juliyatmono, kepada awak wartawan, Selasa (1/8/2023).

Juliyatmono mengatakan, seratusan guru yang dilantik sebagai kepala sekolah terdiri dari tingkat sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Dia menjelaskan, ada 2 regulasi yang menjadi dasar diangkatnya seorang kepala sekolah pada sebuah institusi pendidikan. 

Yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca juga: 548 Pegawai di Karanganyar Terima SK PPPK, Bupati Juliyatmono Beri Pesan Ini

"Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai KS, wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan tertentu," ucap Juliyatmono.

Ia menjelaskan, dengan kompetensi yang memadai tersebut, seorang KS di sebuah institusi pendidikan dapat memaksimalkan seluruh  potensi dan sumber daya yang ada.

Hal ini agar mereka dapat mengembangkan dan memajukan pendidikan di wilayah kerja masing-masing.

"Selain itu, para kepala sekolah yang dilantik ini dituntut mampu memahami banyak komponen kompetensi seperti kompetensi manajerial, kompetensi kepribadian, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini