Viral

Hotman Paris Tanggapi Soal Rocky Gerung Hina Jokowi, Harus Korbannya yang Lapor Polisi

Beberapa waktu lalu ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo menjadi perhatian publik.

TRIBUNNEWS.COM
Rocky Gerung sindir Jokowi 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo menjadi perhatian publik.

Atas aksi Rocky Gerung tersebut, langsung memantik emosi para pendukung Jokowi hingga melaporkannya ke aparat kepolisian.

Baca juga: Alasan Jokowi dan Gibran Ogah Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, Dianggap Kurang Kerjaan

Sejumlah pihak pun kemudian melaporkan Rocky Gerung.

Terkait hal ini, pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus ini.

Melalui akun Instagramnya pada Kamis (3/8/2023), Hotman Paris memberikan penjelasan terkait kajian hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung.

Menurutnya, satu-satunya upaya hukum yang dapat menjerat akademisi itu hanya UU ITE.

Yaitu dugaan pencemaran nama baik.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar Rocky Gerung dijerat dengan pasal tersebut.

Presiden selaku pihak yang dirugikan harus melapor sendiri dugaan penghinaan itu.

Pasalnya, pencemaran nama baik itu ialah delik aduan.

"Masalahnya pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, harus korbannya yang melapor ke polisi." ujar Hotman.

Baca juga: Pidato Ganjar di Selo Boyolali Singgung Orang yang Berkata Kotor, Sindir Rocky Gerung? 

Respons Joko Widodo

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah merespons pernyataan Rocky gerung soal dugaan penghinaan terhadap dirinya.

Seolah tak mau ambil pusing, Jokowi menyebut permasalahan itu hanya hal kecil.

Oleh karenanya ia memilih untuk fokus bekerja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved