Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 7 pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023).
Para pemohon di antaranya Dedek Prayudi; Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa; Almas Tsaqibbirru Re A; Arkaan Wahyu Re A; Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H; serta Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, SH.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak ingin dikaitkan dengan putusan ini meski jika dikabulkan maka akan memuluskan jalannya menjadi cawapres.
"Kapan toh itu? Aku malah nggak tahu. Monggo diserahkan ke beliau-beliau yang di sana. Aku kan nggak ngikuti," jelasnya saat ditemui Rabu (11/10/2023).
Menurutnya banyak tokoh muda lain yang juga akan dimungkinkan maju sebagai kandidat capres maupun cawapres.
Baca juga: Gerindra di Daerah Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Golkar Jateng Harap Koalisi Pilih Airlangga
Ia mencontohkan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
"Sing nggugat itu sopo (yang menggugat siapa?). Pak Emil Dardak. Siapa tahu beliau yang menjadi cawapres," terangnya.
Ia menolak untuk dikaitkan dengan gugatan batas usia capres cawapres ini.
"Ngopo kok aku sing mbok beritakke (kenapa saya yang kamu beritakan)," tuturnya.
Salah satu awak media pun menjelaskan bahwa gugatan ini dikaitkan dengan Gibran karena masifnya dukungan yang dialamatkan kepadanya.
"Aku dukung. Ganteng lho. Beliau ganteng pinter lulusan luar negeri. Pinter beliau jenius. Saya sering sepanggung sama beliau. Saya dukung semua anak muda," ungkapnya. (*)