Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono menangis saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (26/10/2023).
Itu setelah terdakwa bertanya kepada mantan pacarnya, Dessy yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Terdakwa memang mendapat kesempatan bertanya setelah meminta waktu kepada hakim ketua, Ari Prabawa.
Ari pun mengabulkan permintaan terdakwa.
Kesempatan tersebut diberikan sebelum Ari mengetok palu menandakan selesainya persidangan.
Baca juga: Kata Mantan Pacar Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi: Tidak Kenal Korban, Bertemu Pertama di Toko Mebel
"Silahkan terdakwa kalau ingin berbicara," kata Hakim Ketua.
Terdakwa menanyakan satu hal kepada Dessy.
Pertanyaan itu soal alasan saksi tidak pernah menengok saat terdakwa di penjara.
Padahal terdakwa mengaku, dirinya seperti ini hanya untuk saksi.
Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Rohmadi : Mantan Pacar Suyono Dihadirkan, Sempat Jalin Hubungan 9 Tahun
"Silahkan saudara Dessy boleh dijawab," ucap Hakim Ketua.
"Saya sudah tidak diperbolehkan orang tua saya yang mulia, dan hubungan saya sudah putus bulan mei lalu," singkat Dessy.
Ekspresi Suyono tampak sedih, dan menundukkan kepala saat mantan pacarnya menjawab pertanyaan yang diberikan terdakwa.
Setelah keluar dari ruang persidangan, tampak terdakwa menangis saat berjalan menuju ruang jeruji besi.
(*)