Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik setelah mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Dengan terkabulnya gugatan ini, keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun melenggang menjadi Bakal Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto.
Namun, meski dalam prosesnya Anwar Usman melanggar kode etik, putusan MK tetap berlaku sehingga pencalonan Gibran sejauh ini masih sah.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun menyatakan tetap maju terus sebagai cawapres.
Saat ditanya awak media di kantornya Jumat (10/11/2023) apakah akan maju terus menyusul polemik ini, ia mengangguk.
Sedangkan mengenai putusan MK yang dianggap bermasalah karena dalam prosesnya melanggar kode etik, ia mengembalikan pada publik untuk menilai.
Baca juga: Komarudin Sebut Gibran Suka Playing Victim, Gibran: Saya Diserang Diam Terus
Baca juga: Relawan Justru Yakin Isu Politik Dinasti Bakal Untungkan Prabowo-Gibran di Pilpres, Ini Alasannya
"Ya itu silahkan warga yang menilai," tuturnya.
Ia pun menghormati berbagai proses hukum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berujung pada pencopotan jabatan pamannya tersebut.
"Ya kami menghormati keputusan yang ada," jelasnya.
Ia pun menyatakan maju terus untuk menjadi cawapres meski putusan ini menuai kontroversi.
Tentu saja langkah ini terus dilakukan selama tidak melanggaran peraturan perundang-undangan.
"Ya sekali lagi kami menghormati keputusan yang udah ada," terangnya.
(*)