Berita Klaten

3 Pengedar Obat Keras Hexymer Lintas Provinsi Diciduk di Klaten dan Sleman, Terancam 12 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hexymer, obat keras yang diamankan dari tiga pengedar lintas provinsi. Obat ini sedang menjadi tren di kalangan remaja di wilayah Jateng.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Penyalahgunaan obat keras jenis Hexymer telah merambah kalangan remaja di Jawa Tengah (Jateng).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko.

"Obat hexymer sendiri sedang tren di wilayah Jawa Tengah, dengan konsumen kebanyakan usia anak sekolah," ujar Hendro kepada TribunSolo.com.

Hexymer sendiri merupakan obat yang masuk daftar G atau obat keras.

Penyalahgunaan obat itu semakin menjadi tren dikarenakan dapat menyebabkan sensasi nge-fly dengan harga obat yang murah.

"Dan juga lewat online mudah di dapat," paparnya.

Pihak kepolisian kini bekerjasama dengan rekanan ekspedisi, bea cukai, dan BNN guna menanggulangi peredaran obat terlarang dan mempercepat adanya informasi bila menemukannya.

Baca juga: Peringati Hari AIDS Sedunia, KPA Klaten Ungkap Temuan 124 Kasus HIV Baru Hingga Oktober 2023

Adapun Polres Klaten telah membekuk 3 pengedar obat Hexymer lintas provinsi.

Dimana obat tersebut diperjual-belikan oleh SCP alias Gesot (18), DAF alias Tukul (19), dan AP alias Agus (28).

Mereka diamankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah dan wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketiga orang yang diamankan sendiri merupakan pengedar.

Salah satu tersangka bernama Agus mengaku baru 3 bulan terakhir memperjualbelikan obat tersebut.

"Baru 3 bulan, (barang) dapat dari online," ucap Agus.

Ia membeli obat per toples dengan harga Rp1,5 juta berisi 1.000 butir hexymer.

Obat tersebut ia bungkus secara ecer, per bungkus isi 100 butir dan dijual kembali Rp250 ribu.

Ia sendiri bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp800 ribu.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong, 4.109 Kendaraan Kena Tilang di Klaten, Pelaku Didominasi Pelajar

"Awal mula karena keuntungan, jadi tertarik," ungkapnya.

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dengan meringkuk di sel penjara.

Ketiganya dikenakan Undang-undang Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.

Dengan ancaman penjara selama 12 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain 3 pengedar obat, per Oktober hingga November 2023 pihak kepolisian juga mengamankan 12 tersangka lain dalam kasus narkotika.

"Ada 11 laporan polisi, dengan total tersangka ada 15 orang," ujar Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni.

Barang bukti yang diamankan diantaranya Hexymer dan pil koplo 3.147 butir, psikotropika 6 butir, sabu 7.71 gram, sinte 25,8 gram, ekstasi 1,69 gram.

"Total barang bukti, jika di nominal kan sekitar Rp27 juta," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini