Mekanisme penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) diimplementasikan dengan mengalikan nilai TER dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak yang tidak termasuk dalam masa pajak terakhir. Sementara itu, pada Masa Pajak Terakhir, tarif yang tetap digunakan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, di mana perhitungan dilakukan atas jumlah Penghasilan Bruto yang dikurangi dengan biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP. Pendekatan ini merujuk pada prinsip kesinambungan dan konsistensi dalam pengenaan tarif perpajakan, yang diaplikasikan dengan berlandaskan pada masa pajak yang bersangkutan.
Berikut contoh perhitungan untuk penggunaan metode TER.
Boy merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja di PT XYZ sebagai pegawai tetap dan menerima gaji sebesar Rp 10.000.000,00 per bulan.
Penghasilan Boy dalam 1 tahun Rp 120.000.000, dikurangi Biaya Jabatan (Maksimal) Rp 6.000.000 sehingga Penghasilan Neto Rp 114.000.000, kemudian dikurangi dengan PTKP (K/0) Rp 58.500.000 dan Penghasilan Kena Pajak Rp 55.000.000, dan PPh Terutang dengan menggunakan tarif 5 % maka jumlah PPh teruang adalah sebesar Rp 2.775.000.
Berdasarkan Status PTKP K/0 dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh pasal 21 Boy dengan menggunakan Tarif Efektif Kategori A (dilihat dari tabel) dengan Tarif 2 % . Sehingga jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Boy adalah sebagai berikut :
Januari sd November : Rp 10.000.000,00 x 2 % = Rp 200.000/bulan
Desember = Rp 2.775.000 – (Rp 200.000 x 11 bulan) = Rp 575.000,00.
Dengan begitu, besar harapan kami, untuk para pemotong PPh pasal 21 untuk segera mempersiapkan perhitungan Masa Januari 2024 sudah menggunakan tarif efektif rata-rata ini.
(*)