Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mengamankan tiga orang pria di area Hotel Setyorini, Kecamatan Kartasura.
Tiga orang tersebut diamankan pada Senin (11/3/2024) lalu.
Mereka ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
Ketiga pelaku adalah A warga Kecamatan Serengan Kota Solo, kemudian HK warga Kecamatan Grogol Sukoharjo, dan K warga Kota Solo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, saat penggeledahan, petugas menemukan 29 lembar uang kertas palsu pecahan Rp50.000 yang dibawa para pelaku.
"Pengungkapan kasus uang palsu (Upal) ini berawal dari laporan masyarakat, dan petugas menindaklanjuti dengan menyelidiki peredaran upal di wilayah Kecamatan Kartasura," ucap Sigit, Kamis (28/3/2024).
Para pelaku mengaku uang itu sempat digunakan untuk transaksi jual beli rokok.
Mereka menyasar kembalian uang asli dari warung yang disasar.
Baca juga: Dikira Pengedar Uang Palsu, Lansia Asal Temanggung Akhirnya Dibebaskan
"Pengakuan dari pelaku, uang palsu itu sempat digunakan untuk transaksi jual beli rokok di daerah Kartasura, dan pelaku mendapatkan hasil uang asli dari kembalian tersebut," ujarnya.
Usai terbukti membawa uang palsu, ketiga pelaku digelandang ke Mako Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
Para pelaku ini mengaku, mereka mencetak dan mengedarkan uang tersebut.
Mereka mencetak menggunakan alat printer komputer.
"Pelaku ini pemain baru, nyetaknya masih menggunakan printer yang biasa dipakai di laptop, dari hasilnya warna uang pecahan Rp 50.000 Ribuan ini terlihat pudar," terangnya.
Sigit menambahkan, polisi juga langsung berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo.
Koordinasi tersebut guna untuk memastikan apakah uang kertas itu palsu atau tidak.
Berdasarkan hasil koordinasi, uang kertas itu dipastikan palsu setelah diteliti oleh petugas Bank Indonesia (BI). (*)