Guru dan Murid Digerebek Warga

Guru SMP Wonogiri yang Digerebek Berduaan dengan Siswinya di Kontrakan Kini Didenda Warga Rp7 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggerebekan pasangan bukan suami istri.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri buka suara terkait peristiwa penggrebekan guru SMP yang berduaan dengan siswinya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Minggu (31/3/2024) malam.

"Benar, pada Minggu sekira pukul 00.30 sekelompok warga di Kecamatan Slogohimo mengamankan satu orang pria dan satu orang perempuan," kata Kapolres, Rabu (3/4/2024).

Adapun dua orang yang diamankan itu yakni O (47) seorang guru di salah satu SMP di Kecamatan Jatipurno serta F (16) yang disebut siswinya sendiri.

Baca juga: Istri Saksikan Penggerebekan Guru SMP Wonogiri dan Siswinya, Pintu Diketuk, 1 Jam Baru Dibukakan

Baca juga: BREAKING NEWS: Berduaan di Rumah Kontrakan Wonogiri, Guru SMP dan Siswinya Digerebek Warga

Kapolres menyebut usai penggrebekan itu ada mediasi yang dilakukan antara keluarga F dan warga yang diwakili RT, RW hingga Lurah.

Hasilnya, guru yang digrebek itu harus dikenakan sanksi oleh lingkungan setempat.

Sanksi itu berupa denda sebesar Rp7 juta yang masuk ke kas lingkungan setempat.

"Dan permasalahan dengan keluarga korban (F) diselesaikan di rumah korban," jelasnya.

(*)

Berita Terkini