Pemilu 2024

Yusril Sebut Pilpres Beda dengan Pilkada, Bakal Ada Chaos jika Paslon Pemenang Didiskualifikasi

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

TRIBUNSOLO.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan jika Pilpres tidak bisa disamakan dengan Pilkada.

Persamaan itu terkait dengan proses diskualifikasi calon dalam Pilkada,

Yusril menyampaikan hal tersebut menanggapi tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro yang mengambil contoh bahwa sebuah pasangan calon bisa-bisa saja diganti dalam pilkada.

Baca juga: Hal Ini yang Bikin Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres

Baik kubu Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo  sama-sama mendesak agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.

Tim hukum Anies, yakni Sugito Atmo Prawiro yang menganalogikan diskualifikasi paslon di Pilkada sama-sama bisa dilakukan di Pilpres.

Yusril secara tegas membantah analogi Sugito tersebut.

Pasalnya kata dia, Pilkada dan Pilpres merupakan dua hal yang berbeda.

Menurut Yusril, Pilkada didasarkan pada undang-undang, sementara Pilpres terkait langsung dengan pengaturan konstitusi.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Cak Imin Ngaku Siap Datang Jika Dapat Instruksi

"Mengambil contoh diskualifikasi dalam pilkada dan mencoba menganalogikannya dengan pilpres adalah hal yang tidak pada tempatnya."

"Menyamakan hal yang tidak sama, tidak akan menjelaskan apa-apa. Pilkada itu didasarkan pada UU, sementara pilpres terkait langsung dengan pengaturan dalam konstitusi," kata Yusril dilansir Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Yusril melanjutkan, kepala daerah yang didiskualifikasi bisa digantikan sementara oleh Plt.

Namun berbeda dengan jabatan presiden, tak ada lembaga manapun yang berwenang untuk menunjuk penjabat presiden.

"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif."

Baca juga: Nunggak Uang Sekolah Rp50 Ribu, Siswi SMA di Maumere Tak Boleh Ikut Ujian, Ini Faktanya

"Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," terang Yusril.

Lebih lanjut Yusril menekankan bahwa hingga 20 Oktober mendatang sudah harus ada presiden dan wakil presiden baru yang dilantik.

Halaman
12

Berita Terkini