Berita Sragen

10 Tahun Baru Terungkap, Penjual Kebab Asal Sambungmacan Sragen Ternyata Pengedar Sabu 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penjual kebab di Sragen diringkus karena juga jadi pengedar sabu saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (8/5/2024).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang penjual kebab berinisial NTS (40) alias Semut warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena jadi pengedar sabu.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Herawan Prasetyo Budi mengatakan NTS ditangkap pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Kasus tersebut terungkap, usai Sat Narkoba Polres Sragen mengamankan tiga pengguna sabu.

Ketiga pengguna tersebut mengaku telah membeli sabu itu dari NTS.

"NTS diamankan sekira pukul 21.50 WIB, dan dilakukan penggeledahan rumah NTS, lalu ditemukan sebuah lakban berwarna hitam, dan ternyata di dalamnya terdapat tiga plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/5/2024).

Lanjutnya, saat ditanya, NTS mengaku serbuk kristal yang berada di dalam plastik bening tersebut adalah sabu.

Baca juga: Beredar Kabar Epy Kusnandar Kembali ke Rumah Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Beri Penjelasan

NTS mengaku sabu itu ia didapatkan dari seseorang berinisial JD, yang saat ini keberadaannya masih belum diketahui.

Saat dihadirkan di Mapolres Sragen, NTS mengaku sudah mengedarkan sabu selama 10 tahun.

"Sudah 10 tahun ada, dulunya pemakai," ungkapnya.

Lanjutnya, NTS mengaku membeli sabu setiap satu bulan sekali dari seorang temannya.

"Sekali beli 5 gram, lalu diecer, untuk dipakai dan diedarkan, diedarkan di Sragen saja," kata NTS.

Pengungkapan kasus NTS ini merupakan bagian dari Operasi Bersinar Candi 2024.

Dimana, selama kurun 20 hari, mulai 4-23 Mei 2024, Satnarkoba Polres Sragen total mengamankan 5 pelaku, baik pengedar maupun pemakai.

Kini, NTS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh polisi dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkini