Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, KBS mengaku bahwa menjual barang curian tersebut secara terpisah.
Dimana satu unit dijual di pasar klitikan dengan harga Rp 200 ribu sedangkan unit lainnya dijual dengan harga Rp 500 ribu.
"Uangnya buat bantu ibu, soalnya punya tanggungan angsuran cicilan pinjol Rp 2,5 juta, sebulan harus bayar Rp 250 ribu. Buat bayar token listrik sama bayar arisan kampung," tambah Amirudin.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Emak-emak di Wonogiri Jateng Ngaku Dibegal Padahal Ditipu, Motor dan HP Raib
Keduanya terancam kurungan penjara pasal 363 ayat 1 KUHP tetang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Dijelaskan Kapolsek ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama yang memiliki usaha. Meski sudah memiliki CCTV, untuk tetap waspada.
"Jadi kalau sudah malam, sekitarnya sepi, untuk dicek kembali pintunya, jendelanya. Untuk menutup celah aksi pencurian seperti ini," tutupnya.
(*)