Berita Sukoharjo

Pengedar Sabu Ditangkap di Sukoharjo Jateng, Diupah Rp 200 Ribu, Pemberi Perintah Diburu Polisi

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang pemuda asal kota Solo berinisial AB (22) dan SP (25) harus diamankan oleh pihak Kepolisian Sukoharjo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Sukoharjo dalam beberapa bulan terakhir. 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang terlarang tersebut.

(*)

Berita Terkini