Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Sukoharjo dalam beberapa bulan terakhir.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang terlarang tersebut.
(*)