Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pemalsuan data identitas di lingkup persewaan peralatan outdoor mencuat di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya.
Seorang pelaku diduga menggunakan identitas orang lain untuk menyewa peralatan outdoor.
Peralatan outdoor yang disewa yakni 1 tenda kapasitas 6 orang, 2 tenda kapasitas 4 orang, sleeping bag, dan kompor portable.
Kasus tersebut, salah satunya, menimpa persewaan JIROLU Outdoor.
Pemilik JIROLU Outdoor, Salbi bercerita berawal dari pelaku yang melakukan transaksi menggunakan KTP untuk salah satu jaminan.
Baca juga: Maling Bobol Ruko Percetakan di Sukoharjo Jateng, Masuk Pakai Cara Ini, Gasak Total Rp30 Juta
"Jadi awalnya pelaku Wahyu Ramadhan ini menyewa di tempat saya jaminan satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Salbi saat di konfirmasi TribunSolo.com, Minggu (30/6/2024).
Dalam transaksi, pelaku sewa alat selama 3 hari 2 malam dengan jaminan KTP.
Saat jatuh tempo 3 hari, peralatan yang disewa pelaku dengan identitas sesuai KTP itu tidak dikembalikan.
"Karena barang yang disewa cukup banyak, saya lalu memberikan informasi ke Grup rental outdoor Solo Raya, dan ternyata ada beberapa rentalan juga mengalami hal yang sama dengan orang yang sama," paparnya.
Setelah ditelusuri, KTP dan pelaku orang yang berbeda.
Hanya saja foto di KTP dengan pelaku ada kemiripan, sehingga korban tidak menaruh kecurigaan.
"Jadi pelaku menggunakan KTP orang lain model jadul bukan kartu, KTP itu atas nama Theo Malvin, saat menyewa juga menunjukan SIM C dan STNK di surat-surat itu identitas sama," terangnya.
Kebetulan juga muka pelaku Wahyu Ramadhan dengan KTP atas nama Theo Malvin memang sama.
Baca juga: 5 Rekomendasi Kuliner Enak di Sukoharjo Jawa Tengah, Mie Ayam Dibakar hingga Soto Gerabah
Singkat cerita, awal mula kedok pelaku terbongkar saat pelaku mengumpulkan barang-barang rentalan yang tidak dikembalikan.
Pelaku menjual di salah satu tempat persewaan alat outdoor di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Pembeli barang-barang dari pelaku itu juga tidak mau disebut penadah, sehingga bersedia menjadi Justice Collaborator, dan menghubungi saya untuk bersedia membantu," lanjutnya.
Kebetulan, pembeli barang-barang pelaku mengetahui letak lokasi pelaku dan saat itu juga tepatnya pada 29 Juni 2024 malam, pelaku digrebeg oleh seluruh korban di salah satu kos di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
"Kerugian secara alat kalau tidak balik RP 2,8 juta sampai Rp 4 Juta, kalau ditotal dengan korban lain kerugian Rp 8 Juta sampai Rp 10 Juta," jelasnya.
Sementara itu terpisah, Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo membenarkan tindak pidana pemalsuan data itu.
"Kalau laporan yang saya terima memang betul ada laporan pemalsuan data KTP saat menyewa alat Outdoor," terangnya.
Meski demikian saat ini pelaku dan korban sedang melakukan proses penyelidikan pelaku di Polsek Kartasura.
(*)