Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pria asal Kota Solo diamankan Polres Karanganyar pada 20 Juni 2024.
Pria itu mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada 3 Juni 2024 pukul 05.30 WIB.
"Kejadian tersebut terjadi di teras milik korban bernama Pariyem binti Parno di Dukuh Bakaran, Desa Sukosari, Kabupaten Karanganyar," kata Mardiyanto.
Mardiyanto mengatakan identitas pelaku Dwi Hartanto (37), warga Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Baca juga: Hati-hati di Simpang Tiga Gunung Subur Karanganyar Jateng, Ada 24 Kecelakaan Dalam Setahun
Tersangka melakukan aksinya dengan mencari target pencurian dengan cara berkeliling mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya saat melewati rumah korban, tersangka dan temannya melihat ada sebuah sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban.
"Selanjutnya setelah tersangka melewati rumah korban, mereka putar balik dan menghampiri 1 unit sepeda motor yang terparkir di teras tersebut," kata Mardiyanto.
Selanjutnya, kata dia, tersangka dan temannya itu berhenti dengan jarak 20 meter dari target motor yang diparkir di teras rumah korban.
Lalu, teman tersangka turun dari motor, dengan posisi tersangka menunggu di atas motor.
Baca juga: 3 Kuliner Khas Tawangmangu, Gak Boleh Lupa Cicipin Kalau Mampir Karanganyar Jateng, Nomor 3 Ekstrem
Kemudian teman tersangka berjalan menuju rumah yang tidak ada pintu gerbangnya, dan teman tersangka mengetahui kunci motor yang terparkir di depan teras tersebut masih tertancap di motor.
"Lalu 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax tersebut didorong oleh teman tersangka keluar dari teras rumah, dan setelah sampai di depan luar rumah 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax tersebut oleh teman tersangka dinyalakan dan dinaiki, setelah itu tersangka dan temannya berpisah," ucap dia.
Ia menjelaskan tersangka berhasil diamankan 20 Juni 2024 setelah Tim Resmob Polres Karanganyar menerima laporan.
Resmob Polres Karanganyar melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku pencurian.
"Tersangka tersebut yang berada di wilayah Semarang, tepatnya di daerah Gunungpati," ucap dia.
Kemudian dalam Interogasi terhadap tersangka atas nama dwi hartanto, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 motor merk Yamaha Nmax, dengannni AD 4658 BBF tahun 2022, warna Hitam.
Sementara itu, temannya kini dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian terhadap tersangka dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti.
"Tersangka memiliki niat untuk memiliki motor itu, dan mereka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana dan atau 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.
(*)