Klaten Bersinar
Tok! 7 Fraksi DPRD Klaten Setujui Perda Perubahan APBD 2024, Ini 4 Poin Pentingnya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada (8/8/2024).
Pengesahan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten yang dipimpin Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan dihadiri anggota DPRD lainnya.
Baca juga: Kerja Cepat! DPRD Klaten Jateng Maraton Selesaikan Raperda Perubahan APBD 2024
Sebelum pengesahan, dalam rapat tersebut juga dibacakan pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Klaten dan pendapat 7 Fraksi DPRD Klaten.
Usai mendengarkan pendapat Banggar DPRD Klaten dan Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, PKB, PAN, serta Demokrat Nasional, seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.
"Berikut tadi 7 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Klaten TA 2024."
"Setelah mendengarkan catatan Badan Anggaran DPRD dan memperhatikan pendapat fraksi-fraksi DPRD Klaten yang intinya dapat menerima dan menyetujui serta mengusulkan agar Raperda tentang Perubahan APBD Klaten tahun 2024 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda," jelas Hamenang.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Klaten menawarkan apakah Raperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda.
"Setuju," jawab tegas seluruh anggota DPRD Klaten yang hadir.
Persetujuan tersebut ditandai dengan pemukulan palu sidang oleh Ketua DPRD Klaten Hamenang yang disaksikan Perwakilan Forkopimda dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Klaten yang hadir.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Klaten Jateng yang Baru, 22 Agustus di Gedung Paripurna
Setelahnya keputusan tersebut dibacakan oleh Sekertaris DPRD Klaten Mochamad Nur Rosyid yang tertuang dalam surat keputusan DPRD Klaten Nomor 100.3/24 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bersama Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2024.
Dalam surat tersebut memutuskan beberapa poin penting antara lain:
Pertama, persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2024.
Anggaran Pendapatan Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2024 sebesar 2.705.491.765.596,-
Kedua, Anggaran Belanja Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 3.069.921.781.375,-.
Ketiga, Anggaran Pembiayaan Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 364.430.015.779.
Keempat, menyerahkan tindak lanjut Keputusan ini kepada Bupati Klaten agar dalam pelaksanaannya memperhatikan Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Menutup penjelasannya, Rosyid mengatakan jika keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada Kamis (8/8/2024).
Menutup rangkaian Rapat Paripurna tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD dan serta Bupati Klaten yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Klaten.
(*/adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penandatanganan-berita-acara-peretujuan-Perda-Perubahan-APBD-Klaten-2024.jpg)