Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepolisian resor kota (Polresta) Solo telah selesai menjalankan proses otopsi pada jenazah VH (42) yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AS (47) di Pemakaman Tugu Boto Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, pada Jumat (24/8/2024) lalu.
Dari hasil otopsi tersebut pihak kepolisian menemukan adanya beberapa bekas pukulan benda tumpul pada tubuh korban.
Wakapolresta Solo AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya selama beberapa waktu terakhir, ditemukan bahwa motif pelaku nekat melakukan KDRT karena emosi.
"Motifnya yang pasti untuk kasus KDRT dengan pelaku AS memang bermula saat suami pulang kerja dan memberikan hasilnya, sang istri kurang menerima,"
"Akhirnya agak berselisih paham dengan suami, karena mungkin pengaruh psikologis pulang kerja dan capek hingga membuat terjadi KDRT," ujar Catur saat ditemui di sela mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Solo, Senin (26/8/2024) siang.
Baca juga: 4 Fakta Wanita di Banjarsari Solo Jateng Tewas di-KDRT Suami : Kader Perindo, Dulu Berstatus Janda
Catur juga membenarkan bahwa aksi KDRT yang dilakukan pelaku kepada istrinya pada Sabtu (17/8/2024) malam silam bukan yang pertama kali dilakukan.
"Memang dari keterangan beberapa saksi lainnya, menerangkan bahwa KDRT tidak hanya terjadi pada malam 17 Agustus saja tapi sebelumnya juga pernah," tambahnya.
Kekerasan yang dilakukan AS kepada istrinya disebut Catur menggunakan tangan kosong. Lebih dari itu, Catur mengatakan bahwa korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul termasuk adanya kondisi patah tulang dasar di bagian kepala.
"Untuk penyebab kematiannya ada pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala, itu yang menyebabkan kematian. Menggunakan tangan kosong, karena dari keterangan saksi bahwa korban dibanting jatuh," urainya.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Istri Korban KDRT Maut di Solo Jateng Sempat Mendapat Perawatan Medis
Akibat perbuatannya tersebut, AS dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(*)