Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan upah minimum secara nasional sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).
Wakil Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki pun menyoroti mekanisme di balik penghitungan upah minimum sektoral yang selanjutnya juga akan ditetapkan.
Menurutnya, salah satu yang mendasar yakni dilibatkannya dewan pengupahan dalam menentukan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota.
“Mekanisme dan aturan yang mendasar untuk kenaikan upah ini yang harus secara bijaksana dicermati. Ada dewan pengupahan yang secara aturan juga dibentuk untuk memastikan bahwa UMK (upah minimum/upah terendah) diputuskan berdasar metodologi yang jelas,” jelasnya saat dihubungi Minggu (1/12/2024).
Upah minimum merupakan bagian dari jejaring pengaman sosial untuk memastikan tiap pekerja memiliki kesejahteraan.
Dengan demikian mekanisme penetapan upah perlu dilakukan secara konsisten.
“Artinya bahwa UMK itu safety net untuk mereka yang 0 pengalaman. Kalau yang terendah sudah tinggi maka upah sundulan juga akan tinggi. Konsistensi tata kelola pengupahan ini yang semestinya dijaga keberlanjutannya,” terangnya.
Dari sisi pengusaha penetapan upah minimum merupakan bagian dari kepastian hukum agar dunia industri bisa menjaga keberlanjutan tiap sektor usaha.
Baca juga: Sigit Pamungkas-Suroto Disebut Punya Jaringan Pusat, Yuni Minta Dibuktikan ke Masyarakat Sragen
“Aspek lainnya bisa diupayakan dengan mekanisme yang akhirnya bisa membangun ekosistem ketenagakerjaan, dunia usaha dan dunia industri secara baik,” jelasnya.
Dari sisi pekerja tentu mereka akan menuntut upah minimum dapat ditetapkan sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Namun menurut Basuki, tidak bijak jika hanya melihat dari sisi ini saja.
“Tidak bijak hanya melihat satu sisi saja. Persaingan bisnis ini makin ketat, sementara ekosistem bisnis di kita masih perlu dikelola agar semakin efisien, berdaya saing, serta memberikan kemanfaatan dan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” terangnya.
Jika pemerintah menjaga konsistensi regulasi pengupahan Indonesia Incorporated bisa terwujud. Gagasan ini merupakan multi-sinergi antara sektor goverment dengan sektor perusahaan dalam mengelola dan menggelar kekayaan ekonomi bangsa.
“Dan Apindo adalah bagian dari upaya tersebut bersama pemerintah. Indonesia incorporated perlu terus digalakkan agar kita mampu juga menjadi subyek pergerakan ekonomi dunia,” jelasnya.
Ia berharap regulasi pengupahan tidak berubah-ubah agar dunia usaha memiliki kepastian dalam menjalan roda perekonomian.
“Untuk itu kita tunggu seperti apa yang telah diinisiasi oleh pemerintah, harapannya tidak gonta-ganti aturan setiap tahun, bikin kondisi tidak kondusif di tengah lesunya dan kontraksi ekonomi yang terjadi,” terangnya. (*)