Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peredaran narkoba di Solo masih terus diberantas.
Polisi melakukan penelusuran dan menangkap 2 orang pria.
Mereka tertangkap membawa narkoba jenis sabu.
Berikut 3 fakta soal penangkapan pria itu:
- Warga Mojosongo
Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang laki - laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis Sabu.
Adapun kedua orang pelaku inisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) keduanya merupakan warga Debegan Mojosongo kecamatan Jebres kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta dengan barang bukti sabu seberat ± 0,6 Gram," ucap Edi.
2. Berawal dari Informasi Warga
Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu dan Pil Penenang, Pemuda Asal Sleman Diamankan di Jebres Solo
Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta beserta barang buktinya.
3. Ada Pelaku yang Masih DPO
Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp. 400.000, namun sebelum membeli Sabu pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar RP450.000 dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp50.000.
Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu kemudian sabu di ambil di alamat daerah Ledoksari Jebres Kota Surakarta.