Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Sherina Munaf Resmi Cerai dari Baskara Mahendra, Alasannya Tak Punya Quality Time Bersama

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra memutuskan berpisah karena kesibukkan masing-masing di industri hiburan Tanah Air. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi Pribadi
RESMI CERAI - Sherina Munaf dan Baskara Mahendra menggelar akad nikah, Selasa (3/11/2020). Perkara perceraian antara Sherina Munaf dan Baskara Mahendra diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyanyi Sherina Munaf dan aktor Baskara Mahendra Putra kini resmi bercerai.

Terkait perpisahan kedua selebritis tersebut, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan alasan Sinna Sherina Munaf menggugat cerai Baskara Mahendra Putra.

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra memutuskan berpisah karena kesibukkan masing-masing di industri hiburan Tanah Air. 

Baca juga: Tok! Sherina Munaf Resmi Bercerai dari Baskara Mahendra Setelah 4 Tahun Menikah

Pasangan itu juga disebut-sebut jarang memiliki waktu bersama.

"Kalau faktor utamanya adalah secara garis besarnya kesibukan kerja masing-masing, seperti media tahu, mereka kan orang sibuk ya, sama-sama pekerja seni," kata Suryana di kantornya, Kamis (13/2/2025).

Suryana mengungkapkan, hal itu terbukti dalam sidang cerai mereka.

Sherina dan Baskara tidak memiliki waktu bersama walaupun telah lima tahun menjalin pernikahan.

"Ternyata terbukti di persidangan bahwa mereka tidak punya waktu untuk bertemu. Kalau istilahnya quality time-nya nggak ada. Nggak ada faktor lain," lanjutnya.

Baca juga: Jumenengan Mangkunegara X di Solo Dihadiri Ahmad Dhani, Sherina Munaf Hingga Fadli Zon

Adapun gugatan cerai Sherina dan Baskara diputus secara verstek lantaran pihak Baskara Mahendra dua kali mangkir dalam sidang.

"Ketika panggilan yang kedua dia tidak hadir lagi maka itu secara aturan Undang-Undang sudah diperbolehkan bahwa majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Jadi, kalau dua kali berturut-turut tidak hadir maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat," tuturnya. 

Setelah pengumuman putusan ini, Baskara memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.

"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved