Kasus Narkoba di Solo

Tak Sampai 2 Bulan, Petugas Amankan Puluhan Pelaku dari 18 Kasus Narkoba Terbongkar di Solo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA : Satrenarkoba Porlesta Solo bongkar 18 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2025. Petugas kepolisian juga mengamankan 24 tersangka dengan rincian 13 pengguna dan 11 pengedar barang haram.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejak awal tahun 2025 sampai tengah bulan Februari, Satresnarkoba Polresta Solo membongkar 18 kasus penyalahgunaan narkotika.

Operasi yang digelar selama 43 hari tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan 24 tersangka dengan rincian 13 pengguna dan 11 pengedar barang haram.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Edi Hartono menerangkan bahwa dari seluruh tersangka yang diamankan setidaknya ada 9 orang yang merupakan residivis.

Petugas juga dikatakan Edi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 34,31 gram dan ganja 19,61 gram.

"Dari sejumlah kasus yang kami ungkap ini terungkap di berbagai lokasi, termasuk pemukiman warga, kos-kosan, jalan raya, serta tempat lainnya di wilayah Solo," ungkap Edi, Senin (17/2/2025).

KASUS NARKOBA : Satrenarkoba Porlesta Solo bongkar 18 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2025. Petugas kepolisian juga mengamankan 24 tersangka dengan rincian 13 pengguna dan 11 pengedar barang haram.

Edi melanjutkan, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah kota Solo. Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan guna mencegah peredaran barang terlarang ini,"urai dia.

Baca juga: 4 Bulan Terakhir, Sebanyak 29 Kasus Narkoba Terungkap di Solo, 36 Orang Jadi Tersangka

Tak lupa Edi meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya apabila ada hal-hal mencurigakan dan mengarah kepada peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.

"Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," pungkas Edi.

(*)

 

 

 

Berita Terkini