Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Korban pemerasan modus video call sex (VCS) di Boyolali geram.
Pelaku berinisial AH (30) tidak menepati janji.
Korban sudah memberikan uang Rp2 juta.
Namun, AH tetap menyebar rekaman VCS tersebut ke keluarga korban.
Kini AH sudah ditangkap polisi.
Pemeriksaan pada AH sedang diperdalam.
Ini terkait apakah pemerasan modus VCS tersebut ada jaringan atau tidak.
Pemerasan ini berawal dari perkenalan AH dan wanita asal Boyolali tersebut di Medsos.
Mereka berkenalan pada Oktober 2025.
Setelah berkenalan hubungan keduanya makin dekat.
Bahkan, sampai mengirim foto syur hingga melakukan video call sex (VCS).
Tak hanya di dunia maya, keduanya juga beberapa kali bertemu secara langsung.
Baca juga: Beredar Video Syur Mirip Azizah Salsha Lakukan VCS, Polisi Bakal Lakukan Penyelidikan
Di tengah hubungan keduanya berjalan, diketahui AH memiliki kecemburuan terhadap wanita asal Boyolali ini.
Berawal dari cemburu ini, AH yang memiliki rekaman VCS keduanya mulai berulah.
Dia mengancam menyebarkan video tersebut.
Wanita asal Boyolali itu mulai diperas, dia dimintai Rp2 Juta.
Korban yang ketakutan, menuruti pelaku.
"Sehingga akhirnya dilakukan pemerasan apabila tidak membayarkan sejumlah uang, akan di ekspose, disebarkan videonya tersebut," ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Jumat (21/2/2025).
Korban yang ketakutan lantas mengirimkan uang tersebut.
Namun, usaha korban agar aibnya tak menyebar sia-sia.
AH tetap tetap menyebarluaskan video tersebut di media sosial.
Tak cukup disitu, AH juga menyebarkan langsung ke WA keluarganya.
"Dan itu secara berturut-turut selalu dimintai uang pelaku, akhirnya kemudian korban melaporkan ke Polres Boyolali," jelasnya.
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, AH diamankan di Indramayu pada 11 Februari lalu.
Akibat tindakannya, AH dikenakan tindak pidana pornografi dan atau informasi dan transaksi elektronik serta pemerasan.
AH dijerat pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 369 Ayat (1) KUH Pidana.
"Ancamannya adalah 6 tahun penjara," tambahnya.
Rosyid menambahkan masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
Diperkirakan, masih ada lagi korban lain yang tak mau melapor.
"Saat ini sedang kita lakukan penyelidikan pendalaman terhadap jaringan yang melakukan upaya-upaya seperti ini. Karena jumlah uang yang ditawar cukup banyak, dan itu jumlahnya beragam," imbuhnya. (*)