Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengamankan empat barang bukti dalam kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang kakak ipar terhadap adik iparnya di Dukuh Nglinduk, Desa Karwangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (3/3/2025).
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah alat untuk menikam korban sebanyak empat kali.
Aksi pelaku membuat korban mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi brutal pelaku.
"Kami sudah mengamankan empat barang bukti, yakni satu buah pisau dapur sepanjang 30 sentimeter warna silver, satu buah pakaian dalaman wanita bercak darah, satu buah kemeja wanita warna hijau, dan satu buah handuk warna biru bercak darah ," ujar Zaenudin kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AS (35), warga Sukoharjo, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, UTH (24).
Baca juga: Pria Tikam Adik Ipar di Sukoharjo Dibekuk, Dipicu Sakit Hati Cinta Tak Terbalas, WhatsApp Diabaikan
Korban mengalami luka yang serius akibat ditusuk sebanyak empat kali dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pelaku AS sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dengan waktu cepat, kurang dari 24 jam pelaku bisa diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Nguter Sukoharjo meski sempat kabur.
(*)