TRIBUNSOLO.COM - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutus perkara perceraian antara aktor dan pengusaha Baim Wong dengan Paula Verhoeven.
Putusan yang disampaikan melalui e-court pada Rabu (16/4/2025) tersebut mewajibkan Baim Wong membayar nafkah mut’ah sebesar Rp1miliar kepada Paula.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, angka tersebut merupakan bagian dari tuntutan Paula yang sebelumnya mencakup beberapa komponen.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Pengadilan Menyatakan Tudingan Selingkuh Terbukti Benar
Paula menuntut nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp600 juta, nafkah madya selama delapan bulan sebesar Rp800 juta, mut’ah sebesar Rp3 miliar, serta nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan ditambah biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan tersebut.
"Ya, majelis hakim hanya mengabulkan mut’ah sebesar Rp1 miliar. Itu diputuskan berdasarkan banyak pertimbangan," ujar Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Salah satu pertimbangan utama yang mempengaruhi keputusan hakim adalah terbuktinya tindakan nusyuz yang dilakukan oleh Paula.
Dalam konteks hukum Islam, nusyuz merujuk pada pelanggaran terhadap kewajiban istri kepada suami.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Pengadilan Menyatakan Tudingan Selingkuh Terbukti Benar
Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, istri yang terbukti nusyuz tidak berhak atas nafkah iddah dan madya.
Dengan dasar hukum tersebut, hakim menolak tuntutan Paula atas nafkah iddah dan madya, sementara nafkah anak masih akan dipertimbangkan dalam proses lanjutan atau berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
(*)