TRIBUNSOLO.COM - Paula Verhoeven telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 28 April 2025.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma.
"Hari ini, 28 April 2025, tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon melalui pesan tertulis kepada media.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Alvon belum memberikan penjelasan mengenai alasan banding yang diajukan oleh pihak Paula.
Baca juga: Paula Verhoeven Disebut Kerap Berduaan dengan NS, Diungkap Oleh ART Baim Wong
Hal ini pun menjadi sorotan publik, mengingat putusan cerai sudah diketok oleh Majelis Hakim pada 16 April 2025 lalu.
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Baim Wong memilih untuk tidak mempermasalahkan.
Kuasa hukum Baim, Fachmi Bachmid, menegaskan bahwa langkah Paula adalah hak yang harus dihormati.
"Kalau orang mengajukan upaya hukum itu adalah hak yang harus kita hormati dan memang itu adalah tempatnya," kata Fachmi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Tak hanya itu, Fachmi juga mengungkapkan bahwa Baim Wong berencana mengajukan banding sebagai respons atas langkah yang diambil oleh Paula.
"Saya mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," jelasnya.
Baca juga: Tetap Akur dengan Gading Marten Meski Telah Cerai, Gisel Ogah Disebut Panutan untuk Perceraian
(*)