Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua bulan setelah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, sebanyak 8.475 eks karyawan masih belum bisa mendapatkan hak-haknya.
Tak ada kepastian kapan uang pesangon, THR hingga hak-hak lainnya dari ribuan eks karyawan Sritex cair.
Baca juga: Kapan Terealisasi? Kurator Sebut PT ITM Akan Sewa Aset Sritex Sukoharjo dan Serap Ribuan Pekerja
Kuasa hukum eks karyawan Sritex yang juga tergabung dalam DPD KSPSI Jateng, Asnawi mengaku masih terus memperjuangkan hal ini.
"Tidak ada kepastian pasti memang akan diterima. Tapi bagaimanapun juga kami (kuasa hukum) menghendaki mereka (kurator) menjanjikan kepada kami tetap dari eks karyawan ini akan didahulukan (menerima)," ujar Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025).
"Karena sesuai dengan undang-undang bahwa pekerja ini sebagai kreditur yang mempunyai hak istimewa dan harus didahulukan daripada kreditur yang lain," imbuhnya.
Diketahui, ada empat tuntutan utama yang harus dipenuhi kurator kepada ribuan eks karyawan Sritex.
Mulai dari pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar; pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar; pengembalian potongan gaji Februari 2025, berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman, senilai Rp 994 juta.
Serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan, dengan nilai Rp 779 juta.
Baca juga: Bayar Utang, Aset PT Sritex Sukoharjo Bakal Dilelang dan Dijual Secara Bertahap
Asnawi menjelaskan sejak awal pihak kurator menjanjikan akan membayarkan hak-hak eks karyawan Sritex.
Dengan perjanjian atau catatan aset milik Sritex yang diawasi kurator tersebut sudah laku dijual.
Akan tetapi, sampai sekarang belum ada penjualan yang terjadi dan justru aset-aset yang ada disewakan.
"Ternyata dari kurator itu di websitenya belum melakukan penjualan tapi justru melakukan penyewaan terhadap aset mesin-mesin barang-barang yang tidak bergerak," katanya.
Sementara keterangan terakhir dari kurator, kata Asnawi, bahwa untuk aset yang tidak bergerak sekarang sudah dilakukan penghitungan. Di mana setelah penghitungan dari pihak bank selesai dilakukan maka baru akan dilakukan lelang.
"Untuk calon pembeli informasinya juga belum ada. Tapi ada yang akan melakukan penyewaan. Sekarang sudah ada yang menyewa di satu titik sehingga ada eks pekerja Sritex 1.350 orang yang bekerja," pungkasnya.
(*)