TRIBUNSOLO.COM - Dua petinggi Sritex yaitu Direktur Utama PT Sri Rejek Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, menggugat tim kurator yang menangani kasus kepailitan mereka.
Usut punya usut, gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya merasa keberatan dengan penyertaan 152 aset pribadi mereka ke dalam bundel pailit yang sedang dikumpulkan oleh tim kurator.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Datangi Kejaksaan Agung Hari Ini
Diketahui sejumlah aset pribadi tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Lukminto bersaudara yaitu Fariz Amim Siregar menjelaskan kliennya merasa tidak terima karena aset yang menurut mereka bersifat pribadi justru dianggap sebagai bagian dari harta perusahaan yang sedang dalam proses kepailitan.
Hal ini diungkap usai mengikuti sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (11/6/2025).
“Klien kami tak terima karena aset pribadi dimasukkan dalam bundel pailit. Dan hari ini, agendanya pembuktian saja. Tadi di persidangan ada 115 bukti. Minggu depan akan ajukan bukti lagi,” kata Fariz.
Fariz juga menambahkan bahwa mayoritas aset yang dipermasalahkan telah bersertifikat, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Mengenai nilai total seluruh aset tersebut, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kalau nilai itu saya kurang tahu ya. Dan klien kita ini juga sukarela akan ajukan aset sponsor, aset yang tidak dalam aset pribadi. Karena kalau aset pribadi, merasa enggak terima kok masuk bundel pailit, jadi kami ajukan ke Kurator,” sambungnya.
Baca juga: Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Lukminto Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Terkait Kasus Sritex
Gugatan ini baru diajukan pada Mei 2025, beberapa bulan setelah proses inventarisasi aset rampung pada Februari.
Ketika ditanya mengenai alasan keterlambatan tersebut, Fariz memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Itu saya tidak bisa jelaskan. Nanti paling dari ketua tim kita yang jelaskan, mungkin minggu depan beliau yang hadir,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tim kurator, Satria, menyatakan bahwa sidang kali ini masih fokus pada pembuktian dari pihak penggugat.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh kurator sejauh ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Agendanya masih pembuktian saja dari pihak penggugat. Kalau dari kurator sudah tepat, sudah sesuai undang-undang. Kalau selebihnya tanyakan kepada yang bersangkutan," kata Satria.
Namun, ketika ditanya mengenai dampak gugatan ini terhadap pembayaran pesangon kreditur, Satria memilih untuk tidak memberikan komentar. "Karena masih proses, saya belum berani ngomong," tutupnya.
(*)