Usulan Pemakzulan Gibran

Mahfud MD Sebut Nama-nama yang Berpotensi jadi Wapres Jika Gibran Dimakzulkan, Peluang Anies Tipis

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dia memiliki alasan kenapa nama Ganjar dan Puan bisa dipertimbangkan Prabowo.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap 3 Faktor Gibran Bisa Dimakzulkan, Kuncinya Bongkar Siapa Pemilik Akun Fufufafa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan Prabowo bisa memilih Ganjar atau Puan demi menjaga kestabilan politik.

"Tapi kalau dari luar koalisi, karena ingin membangun keseimbangan (politik), bisa jadi Puan atau Ganjar. Yang dari PDIP-lah," jelasnya.

Alasan dia Puan dan Ganjar patut dipertimbangkan adalah karena dua nama itu bagian dari PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024.

"Kalau dari luar, PDIP merupakan partai terbesar semisal kalau membawa Puan, atau Ganjar, atau Pram (Pramono Anung)," tuturnya.

Baca juga: Eks Ketua MK Bicara Pemakzulan Wapres Gibran, Singgung Soal KIM Plus dan Prabowo

Lantas bagaimana dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga rival di Pilres 2024, Anies Baswedan?

Menurut Mahfud MD, peluang Anies untuk dipilih Prabowo sangat kecil karena hingga saat ini tidak menjadi kader partai politik (parpol) manapun.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Ingin Indonesia Jadi Pemain Utama Produk Halal Dunia, Wapres Gibran Singgung Kuliner dan Fashion

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Mahfud MD Tepis Pernyataan Jokowi Jika Prabowo-Gibran 1 Paket soal Pemakzulan : Ingat Kasus Gus Dur

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Halaman
123

Berita Terkini