Berita Seleb

Tuduh Hotman Paris Lakukan Pelecehan pada Aspri, Razman Nasution Kini Dituntut 2 Tahun Penjara

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGACARA KONDANG - (kiri) Razman Arif Nasution saat Grid.ID temui di DPN Peradi Bersatu kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025) (kanan) potret Hotman Paris diambil dari Instagram pada Jumat (21/2/2025). Razman Arif Nasution doakan kesembuhan Hotman Paris.

TRIBUNSOLO.COM - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Razman.

Razman dituding mencemarkan nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kasus yang berawal dari laporan yang dilayangkan Hotman pada tahun 2022.

Jaksa menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kaesang Buka Suara Soal Logo Baru PSI, Ungkap Pihak yang Memutuskan Logo Jadi Gajah Jelang Kongres

Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan dakwaan primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara. Bahwa oleh karena terdakwa dapat diminta pertanggung jawaban pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada pengajuan permohonan pembebasan dari biaya perkara, dibebankan pula kepada terdakwa biaya perkara,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, Razman, pengacara yang berasal dari Sumatra Utara itu juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta.

 Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sebagai tambahan informasi, kasus ini turut menyeret nama Iqlima Kim yang menjadi terdakwa bersama Razman. Laporan terhadap keduanya dibuat oleh Hotman Paris setelah ia merasa difitnah atas tudingan pelecehan terhadap Iqlima, yang kala itu merupakan asisten pribadinya.

Baca juga: Tissa Biani Pacar Dul Jaelani Mengaku Tak Punya Wedding Dream, Sebut Nikah yang Pentinng Sah di KUA

 (*)

Berita Terkini