TRIBUNSOLO.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar kegiatan Edukasi Perpajakan dan Sharing Session Tax Center di Surakarta pada Jumat (18/7/2025).
Acara ini sekaligus menandai terbentuknya Koordinator Wilayah Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Jawa Tengah II.
Turut hadir Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto, Ketua Harian PERTAPSI Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., M.S.A., CA., ACPA., Rektor Institut Teknologi Bisnis AAS Dr. Darmanto, M.M., Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar Dr. H. Muh Samsuri, M.S.I., para civitas academica, serta ketua dan pengurus dari 22 (dua puluh dua) Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Tax Center sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran pajak.
“Tax Center memiliki peran vital dalam membangun kesadaran pajak sejak dini, khususnya di kalangan akademisi dan generasi muda. Dalam menghadapi tantangan transformasi digital dan perkembangan sistem perpajakan seperti Coretax, sinergi antara DJP dan dunia pendidikan menjadi semakin penting,” ujar Teguh.
Salah satu materi utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi sistem Coretax yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya, Dedi Kusnadi.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital.
Baca juga: Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern!
“Coretax memberikan kemudahan dalam proses registrasi dengan menggunakan NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan format NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak Badan. Sistem ini juga memungkinkan satu kode billing untuk beberapa jenis pajak sekaligus,” jelas Dedi dalam materinya “Coretax: Apa dan Bagaimana?”
Inovasi lain dari Coretax adalah fitur deposit pajak yang memungkinkan wajib pajak menyetor pajak lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan.
Sistem ini juga dilengkapi dengan nomor seri faktur pajak yang tersedia secara otomatis serta kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang terisi otomatis.
Sementara itu, Dra. Mujiyati, M.Si., Pelaksana Tugas Ketua Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), memberikan sharing session mengenai pengalaman praktis mengelola Tax Center di lingkungan kampus. Mujiyati mengakui bahwa pengelolaan Tax Center memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait minimnya dukungan institusi dan rendahnya minat akademisi untuk terlibat.
“Meski penuh tantangan, Tax Center tetap memiliki peran strategis dalam edukasi perpajakan,” tambahnya.
Tax Center UMS yang resmi berdiri pada 25 Januari 2011 telah aktif menyelenggarakan berbagai program seperti seminar pajak triwulanan, pelatihan Brevet A/B semesteran, konsultasi pajak gratis saat musim SPT Tahunan, serta riset dan publikasi sepanjang tahun.
Dalam rangkaian acara ini juga dilakukan sosialisasi PERTAPSI serta pelantikan Pengurus PERTAPSI Koordinator Wilayah Jawa Tengah II.
Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat jejaring edukasi perpajakan dan menjadi motor penggerak kolaborasi antara perguruan tinggi dan DJP di tingkat regional.