Bendera One Piece di HUT RI

Polisi Klaim Belum Ada Pengibaran Bendera One Piece di Wonogiri: Kita Menghargai yang Berekspresi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE. Kolase penggunaan bendera one piece (kiri) dan Pegawai konvensi di Kabupaten Karanganyar sedang merapikan pesanan bendera One Piece, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, menyampaikan bahwa pengibaran bendera non-resmi bukan otomatis berarti penghinaan terhadap simbol negara.

Dia memaparkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjadi pijakan hukum penting bagi kedaulatan simbol negara Republik Indonesia. 

UU ini mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap empat pilar identitas nasional, yakni bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

UU ini menetapkan bahwa Bendera Negara adalah Merah Putih yang memiliki makna keberanian dan kesucian. 

Pengibaran bendera wajib dilakukan pada tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar nasional di instansi pemerintah, sekolah, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri. 

Masyarakat juga dianjurkan mengibarkan bendera pada momentum tersebut.

Pengibaran, penggunaan, hingga bentuk bendera telah diatur secara rinci.

Setiap bentuk pelecehan terhadap bendera negara dikenai sanksi tegas. UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan terhadap Bendera Merah Putih.

Yakni merusak, merobek, membakar, menginjak, atau menodai bendera sebagai bentuk penghinaan.

Lalu, mengibarkan bendera yang rusak, kusut, pudar, atau tidak sesuai ukuran.

Kemudian, menggunakan bendera untuk keperluan komersial seperti reklame atau iklan, pembungkus barang, pakaian atau aksesori, hiasan di meja, lantai, atau langit-langit hingga membiarkan bendera menyentuh tanah, air, atau jatuh ke bawah.

Jika merunut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tidak ada tindakan merusak, merobek atau menginjak bendera dengan aksi pengibaran atribut One Piece tersebut. 

“Apakah betul pengibaran bendera dalam upaya menghina atau merendahkan bendera Merah Putih? Kita harus melihat konteks, tempat, dan maksud dari pengibarannya. Kita harus tahu maksud pengibar apa,” ujarnya saat berbincang program Podcast Tribun Solo, Senin (4/9/2025). 

Menurut Sunny, secara eksplisit tidak ada undang-undang yang melarang simbol fiksi One Piece ini dikibarkan. 

Terlebih jika maksud dan tujuannya untuk ekspresi semata, tanpa ada keinginan untuk melecehkan simbol negara. 

Halaman
1234

Berita Terkini