Tanpa promosi lewat media sosial, Iwa hanya mengandalkan pembeli yang melintas di jalan tempat ia membuka lapak.
Meski demikian, ia tetap konsisten menjual bendera merah putih setiap tahun dari akhir Juli hingga menjelang 17 Agustus.
"Biasanya saya buka sebulan dari akhir Juli sampai akhir Agustus. Ini udah tahun ke lima," pungkasnya.
Penjelasan Soal Aturan
Bendera One Piece masih menjadi sorotan beberapa waktu terakhir ini.
Ini lantaran banyak masyarakat mengibarkan bendera ini jelang HUT ke-80 RI.
Mereka mengibarkan di mobil, rumah, tiang bendera, dan atap rumah.
Ada juga yang mengibarkan di bawah bendera Merah Putih.
Lantas seperti apa aturan terkait simbol negara ini?
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, menyampaikan bahwa pengibaran bendera non-resmi bukan otomatis berarti penghinaan terhadap simbol negara.
Dia memaparkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjadi pijakan hukum penting bagi kedaulatan simbol negara Republik Indonesia.
UU ini mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap empat pilar identitas nasional, yakni bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
UU ini menetapkan bahwa Bendera Negara adalah Merah Putih yang memiliki makna keberanian dan kesucian.
Pengibaran bendera wajib dilakukan pada tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar nasional di instansi pemerintah, sekolah, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri.
Masyarakat juga dianjurkan mengibarkan bendera pada momentum tersebut.