DPRD Sukoharjo
DPRD Sukoharjo Utamakan Aspirasi Masyarakat, Ada 11 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026
Penyusunan Propemperda tahun depan dilakukan secara kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin (3/11/2025).
Penyusunan Propemperda tahun depan dilakukan secara kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dengan menekankan pentingnya aspirasi masyarakat dalam setiap tahap perumusannya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, serta camat se-Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Pakai Cara Diplomasi, DPRD Sukoharjo Ikut Perjuangan Eks Buruh Sritex Tagih Hak Pesangon dan THR
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan bahwa proses penyusunan Propemperda 2026 telah melalui tahapan panjang, termasuk pemantapan dan finalisasi bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan jajaran eksekutif Pemkab Sukoharjo pada Kamis (30/10/2025).
Etik menegaskan, penyusunan Propemperda dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, hingga aspirasi masyarakat.
“Penyusunan Propemperda ini menjadi bagian penting dari upaya kita membentuk peraturan daerah yang memiliki landasan hukum kuat, berpihak kepada masyarakat, dan mendukung arah pembangunan daerah,” ujar Etik dalam sambutannya.
Ia menambahkan, dalam penyusunan program tersebut juga dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang selaras dengan ketentuan nasional.
Adapun 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda Sukoharjo Tahun 2026 mencakup bidang tata ruang, pelayanan publik, hingga pemerintahan desa.
Baca juga: Sah! Bupati Etik dan DPRD Sukoharjo Tetapkan Propemperda 2026, Wujudkan Aspirasi Rakyat
Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025–2045, Raperda tentang Ketertiban Umum, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur.
Dengan penetapan Propemperda 2026 ini, DPRD dan Pemkab Sukoharjo berharap pelaksanaan pembangunan hukum daerah semakin terarah dan mampu menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat.
“Keterlibatan dan aspirasi warga menjadi landasan penting dalam merumuskan regulasi daerah. Kami ingin setiap perda yang lahir benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sukoharjo,” tutur Etik menutup sambutannya.
(*/adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dewan-Perwakilan-Rakyat-Daerah-DPRD-Kabupaten-Sukoharjo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.