Klaten Bersinar

Bupati Klaten Hamenang Tunjuk Muhammad Himawan Purnomo Jadi Plh Sekda, Isi Kekosongan Jabatan

Tribun Solo / Zharfan Muhana
PENGGANTI SEKDA. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat ditemui di Kompleks Pemkab Klaten, Jumat (29/8/2025). Hamenang resmi menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah setelah posisi itu kosong karena Sekda Jajang Prihono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pelataran Serba Ada (Plasa) Klaten.

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyebut sudah menerima surat resmi dari Kejati Jawa Tengah.

"Surat resmi dari Kejati sudah turun, kemudian kami sudah proses Plh. Hari ini tadi sudah kita tetapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Klaten," ujar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat ditemui di Kompleks Pemkab Klaten, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Haru Bupati Hamenang Hadiri Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus, Bawa Semangat Klaten Inklusif

Menurut Bupati, penunjukan Plh ini juga sudah disepakati bersama Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto.

"Saya sama Mas Wakil bersepakat, untuk menunjuk Bapak Asisten III menjadi Pelaksana Harian Sekda. Jadi sudah (dipilih)," jelasnya.

Adapun sosok yang mengisi PLH Sekda adalah Muhammad Himawan Purnomo yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Klaten.

Bupati menambahkan, penunjukan ini dilakukan sambil menunggu proses pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda ke Gubernur Jawa Tengah.

Terpisah, Kepala BKPSDM Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengatakan surat penahanan Jajang Prihono sudah diterima.

"Surat dari Kejati perihal pemberitahuan penahanan rutan atas nama tersangka Pak JP, ini sudah kita terima. Dan surat tersebut tertanggal 27 Agustus 2025," ujar Agus.

PENGGANTI SEKDA. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat ditemui di Kompleks Pemkab Klaten, Jumat (29/8/2025). Hamenang resmi menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah.
PENGGANTI SEKDA. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat ditemui di Kompleks Pemkab Klaten, Jumat (29/8/2025). Hamenang resmi menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah. (Tribun Solo / Zharfan Muhana)

Baca juga: Bupati Hamenang dan Wabup Benny Seru-seruan Bareng Tipe-X di Malam Puncak Hari Jadi ke-221 Klaten

Agus menjelaskan, kewenangan Plh Sekda terbatas dan tidak sama dengan pejabat sementara (Pj).

"Kewenangannya terbatas. Plh itu jadi ya melaksanakan tugas-tugas yang secara rutin, untuk mengampu kebijakan memang kalau Plh itu punya kewenangan terbatas," paparnya.

Sebelumnya, Sekda Jajang Prihono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten, aset milik Pemkab Klaten. Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp6,8 miliar.

Selain Jajang, mantan Sekda Klaten Jaka Sawaldi juga ditetapkan tersangka. Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yakni mantan Kabid Perdagangan Dinkopumkdag Klaten berinisial DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.

(*/adv)