Klaten Bersinar

Pemkab Klaten Bakal Angkat 3.130 PPPK Paruh Waktu, Pengurusan Berkas Telah Dimulai Peserta Urus SKCK

TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
Pemohon SKCK membludak, didominasi pendaftar PPPK paruh waktu di Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bakal mengangkat 3.130 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, pengurusan berkas pendaftaran dilakukan peserta mulai hari ini, Kamis (11/9/2025). 

Plh Sekda Kabupaten Klaten, Muhammad Himawan Purnomo dalam keterangan tertulis mengatakan bila hal tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SK MenPAN RB) Nomor 927 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Klaten.

"Dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13363/B. SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu," ujarnya dalam keterangan pengumuman tertulis. 

Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Optimistis Penuhi Target Hunian Masyarakat dalam Peringatan Hapernas 2025

Dalam pengumuman, juga disampaikan beberapa poin terkait PPPK paruh waktu. 

Diantaranya, daftar nama peserta PPPK paruh waktu. 

"Daftar peserta tercantum dalam lampiran hasil pengolahan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu dari Badan Kepegawaian
Negara," jelasnya. 

Dalam pengumuman, para peserta alokasi PPPK paruh waktu juga diminta untuk segera dan wajib melakukan pemberkasan. 

Yakni mengisi daftar riwayat hidup, mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Beberapa ketentuan juga dipublikasikan, yaitu pas foto, ijazah, transkip nilai, daftar riwayat hidup bermaterai Rp. 10 ribu, SKCK, serta surat keterangan sehat jasmani dari dokter Unit Pelayanan Kesehatan milik pemerintah. 

Waktu pengunggahan dokumen berkas, dilakukan hingga 15 September 2025.

Baca juga: Mas Bupati Hamenang Resmikan SPPG Gombang Cawas, Jadi Dapur Ke-13 yang Beroperasi di Klaten

(*)